Selama 5 Bulan Pemkab Serang Menunggak Retribusi Sampah, Totalnya Rp 360 Juta

Selama 5 Bulan Pemkab Serang Menunggak Retribusi Sampah, Totalnya Rp 360 Juta
Kendaraan pengangkut sampah terparkir di tempat pembuangan sampah sementara di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Foto: Banten Raya

jpnn.com, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berutang retribusi sampah ke Pemerintah Kota Serang, Banten, selama lima bulan terakhir.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Askolani mengungkapkan bahwa Pemkab Serang telat membayar retribusi sampah sejak Mei 2019. Pemkab Serang memang setiap bulan selalu terlambat untuk membayar retribusi sampah. “Total retribusi yang nunggak sekitar Rp 360 juta. Itu nunggak dari Mei 2019,” kata Askolani, Selasa (24/9).

Askolani menyatakan bahwa setiap bulan Pemkot Serang selalu melayangkan surat tagihan ke Pemkab Serang agar retribusi pada bulan sebelumnya segera dibayarkan. Namun Pemkab Serang, dalam hal ini DLH Kabupaten Serang selalu tidak menepati waktu pembayaran retribusi sampah.

Alasan DLH Kabupaten Serang, pembayaran retribusi sampah dari kecamatan juga selalu terlambat. “Alasannya dari kecamatan lama bayar iuran sampahnya, sehingga lama juga Dinas LH bayar retribusinya. Tapi kami kan tidak mau tahu soal itu,” katanya.

Askolani mengatakan bahwa retribusi sampah yang dikenakan untuk Pemkab Serang saat ini masih menggunakan peraturan daerah yang lama, yaitu peraturan daerah tentang retribusi. Dalam perda itu disebutkan retribusi sampah adalah Rp 10.000 per kubik.

Perda itu sesungguhnya sudah diperbarui sehingga dengan perda yang baru retribusi sampah mengalami kenaikan menjadi Rp 17.500 per kubik.“Ke depan kita akan terapkan pembayaran retribusi dengan menggunakan perda baru,” tuturnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Ipiyanto mengatakan, setiap tahun Pemkab Serang selalu nunggak retribusi sampah. Pemkot Serang sendiri tidak pernah menghitung kubikasi sampah dengan melihat jenis sampah melainkan memukul rata semua sampah dengan penghitungan kubikasi. “Kami harap pemkab segera melunasi tunggakan retribusi sampah,” katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingukungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Toto Mujianto mengatakan, pihaknya membayar retribusi sampah ke Kota Serang sesuai tagihan.

Setiap bulan Pemkot Serang selalu melayangkan surat tagihan ke Pemkab Serang agar retribusi pada bulan sebelumnya segera dibayarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News