Selamat Pagi Honorer K2, Ada Pesan dari Ketum ADKASI
Kamis, 05 Desember 2019 – 08:18 WIB

Ketum ADKASI Lukman Said saat menerima massa honorer K2 Pasangkayu, Sulbar. Foto: Istimewa for JPNN.com
Di luar itu, bukan jadi tanggung jawab pemerintah karena ada larangan mengangkat honorer lagi lewat PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. (esy/jpnn)
Ketum ADKASI Lukman Said menyampaikan pesan untuk para Honorer K2 terkait Revisi UU ASN.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun