Selamat! Petani Rumput Laut NTT Kalahkan Perusahaan Minyak Australia di Pengadilan
Senin, 22 Maret 2021 – 23:52 WIB
Dalam pernyataan yang dimuat di situs mereka, PTTEP mengatakan sudah mengakui adanya keputusan pengadilan namun kecewa dengan keputusan yang dibuat.
"PTTEP mengakui keputusan berkenaan dengan gugatan Daniel Sanda dan gugatan dari seluruh anggota yang lain masih harus ditentukan kemudian," kata pernyataan tersebut.
"Keputusan pengadilan tidak menghilangkan keharusan bagi setiap individu untuk menunjukkan kerugian yang mereka alami."
PTTEP juga mengatakan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk melakukan banding.
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari berita dalam bahasa Inggris di sini
Perusahaan Australia yang mengelola anjungan minyak di Laut Timor telah mencemari lautan dan merugikan ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Di Balik Gagasan Penerbit Indie yang Semakin Berkembang di Indonesia
- Dunia Hari Ini: 26 Tahun Hilang, Pria Aljazair Ini Ditemukan di Ruang Bawah Tanah Tetangga
- Dunia Hari Ini: PM Slovakia Ditembak Sebagai Upaya Pembunuhan Bermuatan Politik
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Dunia Hari Ini: Aktivis Thailand Meninggal Setelah Mogok Makan di Penjara
- Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka