Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi

Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi
Seleksi Pimpinan KPK Bakal Tak Serentak Lagi
Danang menilai KPK di bawah kepemimpinan Busyro Muqoddas justru lebih cepat penanganannya meski belum semuanya tuntas. Meski demikian Danang berharap lebih banyak kasus yang ditangani KPK dan lebih cepat penuntasannya.

"Ke depan kita belum tahu juga seperti apa. Mudah-mudahan tidak ada beban juga karena 26 anggota DPR diadili (kasus TC) itu bukan hal yang main-main itu yang saya kira mesti diapresiasi. Walaupun dikatakan masih ada persoalan, seperti kaburnya nazarudin mungkin ada kebocoran di KPK, atau ada problem independensi penyidik seperti soal pemeriksaan Nunun," tandas Danang.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi pasal 34 UU KPK. Artinya, masa jabatan ketua Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK yang menggantikan Antasari adalah selama empat tahun. Uji materi itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari mengajukan yudicial review terhadap masa jabatan Busyro Muqoddas yang oleh DPR hanya berlaku setahun.

Para pemohon beralasan, Busyro yang menjadi Ketua KPK menggantikan posisi Antasari Azhar, maka sesuai UU KPK setiap pimpinan yang terpilih menjabat selama empat tahun. Busyro diangkat sebagai pimpinan KPK pada Desember 2010 lalu. Sedangkan masa jabatan pimpinan KPK lainnya yaitu Chandra Hamzah, M Jasin, Haryono Umar dan Bibit Samad Rianto, bakal berakhir pada Desember mendatang. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang permohonan uji materi UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News