Seleksi PPPK 2022: Ada Formasi untuk Pelamar Umum, Fresh Graduate Diistimewakan

Seleksi PPPK 2022: Ada Formasi untuk Pelamar Umum, Fresh Graduate Diistimewakan
Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ((GLPGPPPK) DKI Jakarta Herlina. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN). Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (KemenPAN-RB) menyebutkan kuota CASN 2022 sebanyak 1.086.128. 

Dari jumlah tersebut kuota untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) instansi pusat dan daerah sebanyak 1.035.811.

Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ((GLPGPPPK) DKI Jakarta Herlina mengungkapkan sesuai informas dari Dinas Pendidikan, seleksi PPPK 2022 dibuka juga untuk pelamar umum. Kuota yang disiapkan pun cukup banyak.

Pelamar umum ini kata Herlina, semua guru yang terdaftar di data pokok kependidikan (dapodik) kurang dari 3 tahun.

"Para pelamar umum harus mengikuti tes, tetapi bagi peserta besertifikat pendidik mendapatkan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen. Untuk peserta disabilitas afirmasinya 10 persen," tutur Herlina kepada JPNN.com, Rabu (27/7).

Herlina melanjutkan sesuai penjelasan Dinas Pendidikan, bagi pelamar yang masih bujangan dan lulus tes, akan ditempatkan di sekolah wilayah 3T. Tersedia 17 ribu kuota untuk pelamar lajang dan yang diutamakan fresh graduate.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022, Pasal 5 disebutkan P1 (prioritas satu) adalah guru negeri dan swasta lulus passing grade yang masih mengajar ataupun tidak. 

Terdiri dari honorer K2, honorer negeri, guru serdik (meskipun belum mengajar dan tdk ada sekolah), guru swasta (naungan Kemendikbudristek).

Seleksi PPPK 2022 juga menyediakan formasi untuk umum dan diutamakan fresh graduate

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News