Seleksi PPPK 2022 Dilaksanakan Tertutup, Simak Penjelasan Kemendikbudristek dan BKN

“Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Ditegaskan Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah undang-undang serta menilai individu.
Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, menjelaskan sistem seleksi PPPK 2022 formasi guru ini tertutup. Artinya, yang bisa mendaftar hanyalah guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan guru honorer K2.
Dia melanjutkan para guru tersebut melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN. Selanjutnya setelah pendaftaran terdapat bisnis proses yang diatur sesuai dengan keputusan dari panitia seleksi nasional (Panselnas).
Deputi Suharmen menjelaskan bahwa bisnis proses tersebut sudah dimatangkan berdasarkan data dari Kemendikbudristek. Selanjutnya, akan melakukan ujicoba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan.
Ditambahkan Suharmen, seleksi guru PPPK dilaksanakan melalui sistem ujian nasional berbasis komputer (UNBK) serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2017 ataupun di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018.
“Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” jelas Suharmen.
Seleksi PPPK 2022 dilaksanakan secara tertutup. Apa itu seleksi tertutup, Kemendikbudristek dan BKN berikan penjelasan
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini