Selesaikan Honorer K2 dengan Pendekatan Kesejahteraan

Selesaikan Honorer K2 dengan Pendekatan Kesejahteraan
Kepala KSP Jenderal Purn.Moeldoko. Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, guru hononer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun tetap mendapat kesempatan menjadi pegawai pemerintah. Namun, tetap harus mengikuti proses seleksi.

Yang dimaksud Muhadjir adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bukan CPNS.

”Saya minta semua untuk siap berkompetisi secara terbuka karena kita memang ingin memilih yang terbaik, bahwa masa kerja pengabdian itu juga harus jadi pertimbangan, tetapi tidak boleh mengalahkan persyaratan utamanya, yaitu harus berkualitas dan standar pada tes ujian dasar,” teranganya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10).

Mendikbud menambahkan, menjadi PPPK akan solusi bagi honorer K2 yang tidak bisa ikut tes CPNS. Tetapi, lanjutnya, bagi yang berusia belum genap 35 juga diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, pemerintah tetap memikirkan guru honorer yang gagal dalam proses rekrutmen CPNS dan PPPK. Apabila ada guru honorer yang gagal menjadi PNS atau PPPK, pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan mereka dengan menaikkan honor yang diterima.

”Bagi yang nggak lolos CPNS, lalu dia ke PPPK tapi nggak lolos juga, itu bagaimana? Gajinya akan disesuaikan. Pendekatannya pendekatan kesejahteraan,” ujar Moeldoko, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).

Meski demikian, Moeldoko belum dapat memastikan berapa kenaikan honor yang bakal diterima guru honorer. Menurut dia, soal angka kenaikan masih dalam tahap penghitungan oleh Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB.

”Soal itu (besaran kenaikan honor, Red), saya belum bisa jawab pasti, karena itu ada hitung-hitungannya antara Menkeu dengan Menteri PAN-RB,” kaka Moeldoko.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, memastikan pemerintah menggunakan pendekatan kesejahteraan dalam menyelesaikan masalah honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News