Selingkuh, PNS Langsung Dipecat
Rabu, 10 Juli 2013 – 06:37 WIB
Dia menegaskan, PNS yang melakukan perceraian, pernikahan ulang tanpa izin atasan, dan selingkuh sanksinya sangat berat. “Di antaranya penurunan pangkat selama tiga tahun, pembinaan dalam jabatan, dan yang paling berat pembebasan dengan tidak terhormat,” ujarnya.
Menurutnya, tahun ini belum ditemukan kasus tersebut. Namun, tahun lalu ada PNS yang dipecat karena masalah tersebut. “Sesuai data, tahun 2012 ada PNS yang terpaksa dipecat karena melakukan perbuatan tersebut,” tambahnya.
Fenomena kawin cerai di kalangan PNS karena perselingkuhan memang cukup tinggi di Jambi. Berdasar data Pengadilan Agama (PA), angka perceraian disebabkan selingkuh di kalangan PNS di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus menunjukkan tren meningkat. Dalam dua bulan terakhir saja sudah 76 pasangan suami-istri yang bercerai.
Staf Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jambi Vina Amvina mengatakan, perceraian di kalangan PNS di Provinsi Jambi dari tahun ke tahun terus menunjukkan grafik yang meningkat. Pada 2011 perceraian PNS mencapai 10,70 persen dan 2012 meningkat menjadi 10,87 persen. Sedangkan, untuk umum pada 2011 mencapai 81,66 persen, dan 2012 menurun menjadi 81,39 5 persen.
JAMBI - Ini peringatan keras bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Provinsi jambi yang hobi selingkuh. Bagi yang kini sudah terlanjur berselingkuh,
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Acep Purnama di Mata Ridwan Kamil: Teman Seperjuangan Membangun Jabar
- Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda
- Oknum Dokter Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Polisi, DNA di Jarum Suntik Jadi Bukti
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis
- 2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
- Bayar Gaji 750 PPPK, Pemkab Sukabumi Menggelontorkan Rp 30 Miliar Per Tahun