Sembunyi di Kandang Kambing eh Ketahuan Polisi

Sembunyi di Kandang Kambing eh Ketahuan Polisi
Ilustrasi borgol. Pixabay

Di antaranya, uang tunai Rp 170 ribu, dua set kartu domino, dan dua tikar sepon sebagai alas.

Semua barang bukti berikut ketiga pelaku kini berada di Mapolsek Sukorejo.

''Kami jerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,'' jelasnya. (zal/hn/c14/diq/jpnn) 

Tiga pelaku judi domino akhirnya ditangkap petugas Buser Polsek Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, setelah selama ini berhasil menghindar.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News