Sempat Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas
Selasa, 22 September 2020 – 15:58 WIB

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun saat masih berstatus tersangka ketika hendak menjalani pemeriksaan di KPK. Foto: dokumen jpnn.com/Ricardo
Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun upayanya itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Berkat grasi itu, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut mendapat pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Annas Maamun dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Senin kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka