Sempat Diberi Grasi oleh Jokowi, Eks Gubernur Riau Annas Maamun Akhirnya Bebas
Selasa, 22 September 2020 – 15:58 WIB
Atas vonis tersebut, Annas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun upayanya itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun berdasarkan Keputusan Presiden nomor: 23/G Tahun 2019 tentang pemberian grasi yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019.
Berkat grasi itu, mantan Bupati Rokan Hilir dua periode tersebut mendapat pengurangan jumlah pidana penjara dari tujuh tahun menjadi enam tahun. Namun, pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan tetap harus dibayar.(ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Annas Maamun dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Senin kemarin.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Beruang Madu Berkeliaran di Perkampungan, BBKSDA Riau Bertindak
- Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma di Riau Naik
- Polisi Ungkap Motif Santri di Siak Tega Bakar 3 Rekannya Hidup-Hidup, Alamak...
- Tahanan di Riau Tewas Bukan karena Terjatuh, tetapi....