Senator Asal Jambi Sebut Keputusan Kejari Serang Setop Kasus Muhyani Hadirkan Keadilan

Senator Asal Jambi Sebut Keputusan Kejari Serang Setop Kasus Muhyani Hadirkan Keadilan
Kasus Muhyani yang terjadi tersangka setelah tusuk maling demi membela diri, disetop jaksa. Foto: dokumentasi keluarga

Namun, pada 15 Desember, Kejari Serang akhirnya menyetop perkara, karena ia terbukti melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. (mar1/jpnn)

Anggota DPD Ria Mayang Sari menyebut keputusan Kejari Serang menyetop kasus Muhyani memberi rasa keadilan bagi masyarakat


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News