Senator Asal Jambi Sebut Keputusan Kejari Serang Setop Kasus Muhyani Hadirkan Keadilan
Selasa, 19 Desember 2023 – 12:23 WIB
Namun, pada 15 Desember, Kejari Serang akhirnya menyetop perkara, karena ia terbukti melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. (mar1/jpnn)
Anggota DPD Ria Mayang Sari menyebut keputusan Kejari Serang menyetop kasus Muhyani memberi rasa keadilan bagi masyarakat
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- PMII Kritik Keras Tambang Lubang Galian C Samboja yang Kembali Menelan Korban
- Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum
- Fadel Muhammad Apresiasi Kinerja Mahkamah Agung dalam Penegakan Hukum di Indonesia
- Bicara Perlindungan terhadap Sopir, Anies Ingatkan Pentingnya Aspek Keadilan
- Pengusaha Pendukung Prabowo-Gibran Disebut Panik Lantaran Ganjar-Mahfud Suarakan Penegakan Hukum
- Mahfud Sebut Penegakan Hukum Tumpul, Jarnas 98 Bereaksi, Menohok