Senator Filep Bersimpati Kepada Nasib Guru Honorer dari Sekolah Swasta

“Sesungguhnya, hati dan pikiran saya ada bersama mereka. Jadi, kita sama-sama paham bahwa kesejahteraan guru negeri itu umumnya lebih bagus. Makanya semua guru honorer mau menjadi guru PNS atau minimal PPPK. Persoalan ini harus dicari solusinya,” kata Filep.
Menurut Filep, Perpres Nomor 98 Tahun 2020 melindungi guru-guru PPPK untuk kesejahteraannya.
“Nah, sekarang bagaimana dengan nasib guru honorer swasta yang sudah lama bekerja? Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan harus memperhatikan Guru-Guru Honorer di Sekolah Swasta yang telah mengabdi lama sesuai data DAPODIK, terutama mereka yang mengabdi di Daerah Terpencil, di sekolah-sekolah Yayasan,” kata Filep.
Filep mengaku mendapat informasi bahwa formasi pendaftaran PNS telah terserap habis oleh guru-guru honorer sekolah negeri.
“Ini kan berarti ada masalah terkait kuota dan alokasi,” kata Filep.
Lebih lanjut, Doktor Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar ini menyoroti perhatian pemerintah dalam konteks kebijakan Otsus di wilayah Papua.
“Dalam kacamata Otsus, Pasal 9 PP Nomor 107 Tahun 2022 menyatakan bahwa 30 persen dana Otsus adalah untuk belanja pendidikan yang antara lain untuk beasiswa pendidik, tambahan penghasilan untuk pendidik hingga kesejahteraan pendidik. Bahkan di PP Nomor 106 Tahun 2021, sudah menjadi kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengajukan formasi pendidik.
Filep mengingatkan dalam PP tersebut juga disebutkan bahwa kewenangan Pemprov adalah menetapkan kebijakan afirmasi dalam rangka pemenuhan dan/atau peningkatan mutu pendidik.
Senator Filep menyatakan turut bersimpati terhadap nasib para guru honorer di sekolah swasta karena tidak terakomodasi untuk mengikuti seleksi PPPK dan ASN.
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Laporan Reses, DPD RI Beberkan Isu Prioritas dan Krusial di Daerah