Senator Filep: Libatkan MRP/MRPB Dalam Pembahasan Revisi UU Otsus Papua

Senator Filep: Libatkan MRP/MRPB Dalam Pembahasan Revisi UU Otsus Papua
Senator Filep Wamafma (kiri) bersama Mendagri Tito Karnavian. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua DPR RI bersama dengan pemerintah membahas revisi Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Rencana perubahan UU Otsus tersebut menjadi sorotan banyak pihak terutama masyarakat Papua.

Senator Filep Wamafma berharap pemerintah melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dalam pembahasan revisi UU Otsus tersebut.

Menurut Filep, selain melibatkan MRP dan MRPB sebagaimana amanat UU Otsus Papua, kedua lembaga tersebut juga merupakan representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang juga bertanggung jawab atas perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat Papua terutama OAP.

“MRP dan MRPB secara undang-undang adalah bagian dari pada pemerintah di daerah yang berkewajiban untuk memberikan kepastian, proteksi dan memberikan pertimbangan-pertimbangan terkait dengan implementasi Undang-Undang Otsus. Keterwakilan dari lembaga MRP selain sebagai mitra pemerintah, juga sebagai representasi lembaga yang mewakili kultur perempuan, penghormatan terhadap adat dan budaya di tanah Papua,” ujar Filep Wamafma, Minggu (20/6).

Filep Wamafma mengatakan apabila syarat formal tersebut diabaikan oleh pemerintah pusat tanpa memperhatikan hak melalui keterlibatan MRP dan MRPB sesuai dengan prosedur formal pengusulan RUU dan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang, sehebat apa pun undang-undang disahkan UU Otsus tidak akan pernah mampu terwujud di tanah Papua.

“Bagi saya 20 tahun yang lalu menjadi catatan sejarah kelam dan jika rakyat Papua menjadi apatis terhadap kebijakan otsus maka yang ada adalah perlawanan rakyat terhadap pemerintah, perlawanan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dan apa yang diharapkan tidak tercapai yaitu tujuan bernegara dan cita-cita kebangsaan tidak akan pernah terwujud,” tegas Senator Filep.

Lebih lanjut, Filep Wamafma juga menyampaikan apresiasi kepada Pansus Otsus DPR RI dan pemerintah yang telah memahami aspirasi bahwa revisi Otsus tidak hanya terbatas pada dua pasal.

Akan tetapi, Senator Filep yang juga sebagai Ketua Timja Otsus Papua DPD RI mengatakan bahwa pemerintah harus membuka ruang dan kesempatan kepada semua pihak termasuk MRP dan MRPB serta para stake holder di daerah sesuai mekanisme formal untuk terlibat dalam pembahasan RUU Otsus.

Pansus Otsus Papua DPR RI bersama dengan pemerintah membahas revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News