Senator Filep Soroti Sistem Pengawasan di Wilayah Perbatasan Papua Barat

Senator Filep Soroti Sistem Pengawasan di Wilayah Perbatasan Papua Barat
Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Lebih lanjut, dia juga merujuk pada Perpres Nomor 44 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Badan Pengelola Perbatasan Daerah memiliki fungsi koordinasi dengan BNPP dengan hubungan kerja yang diatur oleh kepala BNPP. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan di DPD RI yang membahas UU No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara.

Selanjutnya, dalam Peraturan BNPP Nomor 2 Tahun 2011 juga disebutkan bahwa BNPP yang diwakili oleh Biro Perencanaan, Kerjasama, dan Hukum menyelenggarakan beberapa fungsi koordinasi dengan daerah. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hukum dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi penyiapan dan pelaksanaan kerjasama lintas sektor dan Kerjasama pusat dan daerah.

Dengan demikian, dia berharap BPP Papua Barat segera memiliki Perda guna memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra menjelaskan bahwa anggaran Kemenhan terbilang sangat kecil jika dibandingkan dengan luas wilayah yang harus dijaga. Menurutnya, keberadaan komponen cadangan melalui Sishankamrata merupakan senjata ampuh dalam menghadapi kekuatan atau ancaman militer negara asing yang memiliki teknologi yang tinggi.

Dia menambahkan untuk wilayah perbatasan, pemerintah telah membangun pos-pos batas dengan baik. Bahkan pemerintah juga telah membangun Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di Kalimantan, hampir 1.000 km untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

Sebagai informasi, khusus untuk Papua Barat, menurut Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015–2019, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 589, Provinsi Papua Barat berada di Kawasan Perbatasan Negara, tepatnya di Kabupaten Raja Ampat.

Kementrian ATR/BPN menyebutkan bahwa Provinsi Papua Barat memiliki cakupan kawasan perbatasan negara berupa kawasan perbatasan di laut, yang terdiri dari:

1). 12 distrik yang meliputi Distrik Waigeo Barat, Distrik Supnin, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Utara, Distrik Ayau, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Wawarboni, Distrik Waigeo Timur, Distrik Mayalibit, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Miosmansar, dan Distrik Kota Waisai, termasuk Pulau Fani dan Pulau Budd di Kabupaten Raja Ampat;

Senator Filep Wamafma menyoroti sistem pengawasan dan pertahanan di wilayah perbatasan Papua Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News