Sengkarut Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor

Sengkarut Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor
Ilustrasi pameran mobil. Foto: carmudi/JPNN.com

Sementara itu, pohak agen pemegang merek (APM) Toyota di Indonesia diwakili Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengaku senang dan menghormati kebijakan tersebut.

"Kami sangat senang bahwa memang OJK selalu mempertimbangkan bagaimana memberikan kesempatan buat konsumen untuk membeli kendaraan khususnya roda 4, dan kali ini menggunakan DP 0 persen," ungkap Anton di sela peluncuran Avanza 2019 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor pada akhir Desember 2018 lalu.

Melalui kebijakan tersebut, perusahan multifinance (leasing) diperbolehkan memberikan kredit kendaraan kepada konsumen tanpa uang muka alias 0 persen. Namun dengan syarat, perusahaan pembiayaan yang boleh memnfaatkan kebijakan itu hanya yang memiliki rasio kredit macet (non-performing financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan 1 persen. (mg8/jpnn)


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News