Sengkarut Kebijakan DP 0 Persen Mobil dan Motor
Sementara itu, pohak agen pemegang merek (APM) Toyota di Indonesia diwakili Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengaku senang dan menghormati kebijakan tersebut.
"Kami sangat senang bahwa memang OJK selalu mempertimbangkan bagaimana memberikan kesempatan buat konsumen untuk membeli kendaraan khususnya roda 4, dan kali ini menggunakan DP 0 persen," ungkap Anton di sela peluncuran Avanza 2019 di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan DP 0 persen untuk pembelian kendaraan bermotor pada akhir Desember 2018 lalu.
Melalui kebijakan tersebut, perusahan multifinance (leasing) diperbolehkan memberikan kredit kendaraan kepada konsumen tanpa uang muka alias 0 persen. Namun dengan syarat, perusahaan pembiayaan yang boleh memnfaatkan kebijakan itu hanya yang memiliki rasio kredit macet (non-performing financing/NPF) lebih rendah atau sama dengan 1 persen. (mg8/jpnn)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan kebijakan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Toyota Astra Finance Tebar Banyak Promo Untuk Pembelian Mobil Toyota dan Daihatsu
- YLKI & BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK
- Skandal Penipuan Terbongkar, Presiden Daihatsu Mengundurkan Diri
- Toyota Recall Sejumlah Model yang Dijual di Indonesia, Maaf
- Ketua RT di Jember Jual Motor Kredit Berujung ke Penjara, Begini Kronologinya
- Soal Skandal Mesin Diesel, Toyota: Tidak Ada Masalah