Sengketa Emas Rp 14,2 Triliun, Pengadilan Inggris Akui Juan Guaido Presiden Venezuela

Sengketa Emas Rp 14,2 Triliun, Pengadilan Inggris Akui Juan Guaido Presiden Venezuela
Krisis Venezuela: Nicolas Maduro (kanan) dan Juan Guaido terus bermanuver memprebutkan kursi orang nomor 1 di negeri yang pernah kaya minyak itu. Foto: BBC

jpnn.com, LONDON - Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa Juan Guaido adalah presiden Venezuela yang sah.

Putusan itu dihasilkan setelah pengadilan melakukan pembahasan soal Guaido ataukah Nicolas Maduro yang harus mengendalikan emas senilai USD 1 miliar (sekitar Rp 14,2 trilliun), yang tersimpan di London.

Persidangan yang berlangsung pekan lalu selama empat hari itu merupakan persengketaan terbaru menyangkut emas.

Persidangan juga memusatkan pembahasan pada siapa di antara dua sosok saingan itu yang sekarang dianggap Inggris sebagai pemimpin sah Venezuela.

Hakim Pengadilan Tinggi Nigel Teare menjatuhkan putusan bahwa Inggris telah secara resmi mengakui Guaido sebagai presiden sementara konstitusional Venezuela.

Ia juga mengatakan bahwa, karena doktrin "Satu Suara" dan "Undang-undang Negara", pengadilan tidak menyelidiki keabsahan tindakan-tindakan Guaido.

"(Pengadilan Tinggi) mengeluarkan putusan itu atas dasar bahwa pengakuan seperti itu sesuai dengan undang-undang dasar Republik Venezuela dan telah menjalankan sikap itu sejak 4 Februari 2019."

Sarosh Zaiwalla, pengacara yang mewakili bank sentral Venezuela dukungan Maduro, mengatakan bank akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Inggris mengakui pemimpin oposisi Juan Guaido sebagai presiden negara Venezuela, demikian diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Inggris

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News