Sengketa Pajak Air PT Freeport, OSO: Lima Hari Harus Tuntas

Sengketa Pajak Air PT Freeport, OSO: Lima Hari Harus Tuntas
Oesman Sapta Odang. Foto: Ricardo/JPNN.com

Timotius memaparkan bahwa sebelumnya ada sengketa pajak air permukaan di Pengadilan Pajak Jakarta antara PTFI dengan Pemprov Papua. Hal ini ditandai adanya putusan MA Nomor 326/B/PK/Pjk/2018 yang menerima peninjauan kembali (PK) PTFI atas putusan Pengadilan Pajak Jakarta lewat putusan nomor Put-79864/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017.

Timotius di hadapan OSO, Wakil Ketua DPD Nono Sampono, anggota DPD Carles Simaremare, Parlindungan Purba serta Plt Sekjen DPD RI Ma’ruf Cahyono serta perwakilan pemerintah, meminta agar DPD dan DPR bersama pemerintah pusat dan Pemprov Papua segera melakukan rapat kerja dengan PTFI untuk membahas penyelesaian sengketa pajak air permukaan di Mimika.

Dia berharap pemerintah mewajibkan PTFI membayar pajak air permukaan tersebut dalam tenggat waktu paling lama 14 hari terhitung mulai hari ini.(boy/jpnn)


Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) menyelesaikan persoalan pajak air permukaan di Mimika, Papua.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News