Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK

Sengketa Pemilu: Menkeu Sri Mulyani Dianggap Membohongi Publik dan Hakim MK
Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan pada sidang PHPU, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Fakta terkait anggaran bantuan sosial (Bansos) untuk tahun 2024, ternyata masih ada yang disembunyikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, di MK, Jumat (5/4).

Menkeu Sri dianggap menyampaikan kesaksian yang tidak seperti fakta yang dia ketahui.

"Selama ini yang disampaikan hanya apa yang terjadi. Seolah-olah sudah sesuai aturan Perundang-undangan. Tapi yang kita lihat banyak sekali aturan Perundang-undangan yang dilanggar. Di situ juga dalam kesaksian Sri Mulyani terkesan ada yang ditutupi dan bahkan dengan sengaja menutupi," ungkap Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam podcast mantan Pimpinan KPK yang juga Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto, Rabu (17/4).

Jadi dengan sengaja menutupi, kata Anthony, itu sama juga dengan berbohong. Banyak yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan tapi dikemas seolah-olah sudah sesuai.

"Disini ada beberapa hal yang menurut saya terjadi keanehan atau ketidaktepatan dari penyampaian Sri Mulyani dan cenderung membodohi serta melakukan kebohongan publik sekaligus Hakim MK," cetusnya.

Dia menerangkan, Sri Mulyani tidak memasukkan fakta kejadian setelah Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 disahkan menjadi UU 19/2023 pada 16 Oktober 2023.

Alih-alih, justru penjelasan mengenai timeline penyusunan APBN 2024 oleh Sri Mulyani langsung meloncat pada kejadian tanggal 28 November 2023. Di mana di tanggal itu dilakukan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 28 November 2023.

Padahal di awal bulan November sebelum masuk tahapan selanjutnya di bulan depannya, Anthony mendapati satu kejadian yang merupakan fakta tak terpisahkan dari kejadian-kejadian sebelumnya.

Menkeu Sri dianggap menyampaikan kesaksian yang tidak seperti fakta yang dia ketahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News