Sengketa Pilpres Diharapkan Selesai di Tingkat KPU

Sengketa Pilpres Diharapkan Selesai di Tingkat KPU
Sengketa Pilpres Diharapkan Selesai di Tingkat KPU

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi permohonan sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014.

Kendati demikian, Ketua MK Hamdan Zoelva tetap berharap bahwa sengketa hasil Pilpres 2014 tersebut tidak sampai dibawa ke dalam persidangan MK.

Hamdan mengatakan bahwa pihak pendukung salah satu pasangan calon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat desa, kabupaten, dan provinsi, dapat menyelesaikan urusannya ke penyelenggara pemilu.

"Kami berharap bisa selesai di tingkat TPS, desa, kecamatan, kalau ada masalah di tingkat kecamatan bisa selesai di tingkat kabupaten. Kalau tidak selesai juga bisa selesai di tingkat provinsi. Lalu di tingkat KPU nasional tinggal laporan dan penetapan hasil. Sehingga kemungkinan bersengketa di MK itu menjadi sangat kecil," papar Hamdan usai mengadakan koordinasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Budiyono, serta sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara di MK, kemarin (18/7).

Namun, Hamdan menyatakan bahwa MK tetap siap melayani pihak yang memohonkan sengketa PHPU Pilpres 2014 ke MK. "Bawa ke MK, insyaallah kami akan memutuskan dengan sebaik-baiknya dan dengan memperlakukan para pihak sama di hadapan MK," ujar Hamdan.

Terkait hal tersebut, mantan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut juga siap menjamin bahwa pihaknya tetap independen dan imparsial dalam menangani perkara hasil Pilpres.

Menurutnya, jaminan tersebut sudah dibuktikan dengan penyelesaian perkara PHPU legislatif beberapa waktu lalu.

Selain itu, pihaknya juga optimis bahwa dalam sengketa hasil Pilpres kali ini, tidak akan ada lembaga negara yang coba main api dengan mengintervensi keputusan MK.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi permohonan sengketa perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News