Sengketa Saham Sumalindo Diarahkan ke Proses Mediasi

Sengketa Saham Sumalindo Diarahkan ke Proses Mediasi
Sengketa Saham Sumalindo Diarahkan ke Proses Mediasi
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Kamis (28/2). Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Hartoyo mengagendakan  mediasi antara konglomerat Deddy Hartawan Jamin selaku penggugat dengan manajemen dan pemegang saham mayoritas PT SULI.

Kuasa hukum Deddy, Wahyu Hargono mengungkapkan, pihak-pihak yang berperkara diminta mengajukan proposal perdamaian pada persidangan selanjutnya. “Nantinya dalam upaya mediasi ke depan, mediator meminta para pihak untuk memberikan proposal perdamaian yang akan disampaikan dalam acara mediasi minggu depan,” terang Wahyu usai persidangan itu.

Sementara pada persidangan kali ini, majelis selain mendorong mediasi juga mulai melakukan verifikasi surat kuasa. Menurut Hargono, beberapa pihak tergugat dalam perkara itu hanya mengirim kuasa hukumnya. "Namun majelis hakim tetap menyatakan sidang harus berjalan,” Jelasnya.

Seperti diketahui, Deddy selaku pemegang saham minoritas di PT SULI mengajukan gugatan perdata karena merasa dirugikan. Pihak-pihak yang menjadi tergugat di antaranya keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang juga memiliki saham PT SULI.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News