Sepertinya Jokowi Tak Baca PP sehingga Pilih Iwan Bule
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik menilai pengangkatan Komjen M Iriawan menjadi penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat (Jabar) bukan hanya telah melanggar sederet undang-undang (UU).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) lantaran memaksakan pengangkatan perwira aktif di Polri yang beken disapa dengan panggilan Iwan Bule itu sebagai penjabat kepala daerah.
Rachlan mengatakan, PP itu terbit di era Presiden Joko Widodo. Merujuk Pasal 157 ayat 1 PP 11/2017 maka prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi pemerintah selain instansi pusat tertentu sebagaimana dimaksud setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.
"Peraturan pemerintah itu ditandatangani Presiden Jokowi sendiri," kata Rachlan, Rabu (20/6).
Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di PD itu pun menduga Presiden Jokowi tak membaca PP yang telah ditandatanganinya sendiri. "Tidakkah itu berarti presiden melakukan perbuatan tercela?" ungkap Rachlan.(boy/jpnn)
Wasekjen Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik menilai Presiden Jokowi tak membaca PP yang ditekennya sendiri soal manajemen PNS sehingga menunjuk Iwan Bule.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Pengamat: Ahmed Zaki Cocok di Jakarta, Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar, Klop
- Dunia Hari Ini: Presiden Joko Widodo Bertolak ke Melbourne untuk Pertemuan ASEAN
- Harga Beras Melambung, Jokowi: Cek Langsung, Jangan Tanya kepada Saya
- Jokowi Sebut Indonesia Maju dalam 3 Periode Kepemimpinan ke Depan
- Iwan Bule Soal Prabowo Diberi Pangkat Jenderal Kehormatan: Ini Puncak Pengabdiannya ke Negara