Sepertinya Ratna Sarumpaet Bakal Tetap Mendekam di Rutan

Sepertinya Ratna Sarumpaet Bakal Tetap Mendekam di Rutan
Ratna Sarumpaet. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya belum juga mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap tersangka penyebar kabar bohong Ratna Sarumpaet. Malahan, polisi mengebut proses pemberkasan agar kasus bisa cepat disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet akan dikirimkan ke pihak kejaksaan dalam waktu dekat. Dengan begitu, kemungkinan pengajuan tahanan kota Ratna pun akan ditolak.

"Ini besok sudah mau berkas perkara, sudah mau dikirim, sepertinya akan ditolak kembali (penangguhan penahanan),” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11).

Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, keterangan yang diberikan para saksi soal Ratna telah cukup. Pihaknya belum menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi-saksi untuk Ratna.

"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume, artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan keterangan-keterangan para saksi. Jika sudah selesai akan langsung dikirim ke kejaksaan," ujarnya.

Pihak keluarga sebelumnya mengajukan permohonan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan Ratna yang dinilai semakin menurun. Bahkan, keluarga menyebut Ratna tertekan selama berada di Rutan Polda Metro Jaya.

Diketahui, sejumlah saksi yang sudah diperiksa kepolisian yakni Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.

Kemudian mantan ketua umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan dokter bedah plastik Siddik.

Polda Metro Jaya belum juga mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap tersangka penyebar kabar bohong Ratna Sarumpaet

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News