Serahkan Barang Bukti, Adam Deni: Rekaman Suara Jerinx SID Berisi Ancaman
Sabtu, 31 Juli 2021 – 07:01 WIB
Adam Deni sebelumnya melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kekinian, status laporan tersebut sudah naik ke penyidikan. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Adam Deni sudah menyerahkan barang bukti dugaan pengancaman yang dilakukan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada Jumat (30/7).
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa