Serahkan Celengan, Bocah 6 Tahun Itu Rela Tak Beli Kucing
Selasa, 08 Desember 2009 – 04:18 WIB

RECEH-Sisilia Pujiastuti menunjukkan uang receh yang dikumpulkan untuk membantu Prita Mulyasari membayar uang denda putusan Pengadilan Tinggi Banten sebesar Rp104 juta kepada RS Omni Internasional. (foto:Agung Putu Iskandar/JawaPos)
Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar, muncullah gerakan mengumpulkan uang receh untuk membantu dia.
---------------------------------------
AGUNG PUTU I., Jakarta
--------------------------------------
Siang itu (7/12), rumah nomor 60 di Jalan Taman Margasatwa, kompleks Perumahan Wiraguna Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, terlihat ramai. Beberapa sepeda motor berjajar di depan rumah di pojok jalan itu.Di ruang depan lebih ramai. Di ruangan yang menjadi semacam front office tersebut, ada dua meja mungil yang dirapatkan menjadi satu garis lurus. Itu dilakukan agar daya tampungnya lebih besar.
Prita Mulyasari telah divonis Pengadilan Tinggi Banten membayar ganti rugi Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional, Serpong. Karena tak mampu membayar,
BERITA TERKAIT
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Inilah Rangkaian Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Semarak Prosesi Paskah Semana Santa di Kota Reinha Rosari, Larantuka
- Sang Puspa Dunia Hiburan, Diusir saat Demam Malaria, Senantiasa Dekat Penguasa Istana
- Musala Al-Kautsar di Tepi Musi, Destinasi Wisata Religi Warisan Keturunan Wali
- Saat Hati Bhayangkara Sentuh Kalbu Yatim Piatu di Indragiri Hulu