Serikat Pekerja Apresiasi Sikap Tegas AHY Soal Jaminan Hari Tua

Serikat Pekerja Apresiasi Sikap Tegas AHY Soal Jaminan Hari Tua
Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi di depan gedung DPR beberapa waktu lalu. Ilustrasi. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

Apalagi, kata Armyn, pihaknya mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN.

“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka,” kata dia.

Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (18/2), total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 372,5 triliun pada 2021.

Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Armyn, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini harus dilindungi.

“Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.

Armyn memuji AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh.

“Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, sikap tegas Ketum AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota dewan provinsi maupun kabupaten/ kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat," kata Armyn.

Serikat Pekerja di Sumatera Utara mengapresiasi sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mendorong pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua diambil pada usia 56 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News