Serikat Pekerja Apresiasi Sikap Tegas AHY Soal Jaminan Hari Tua
Apalagi, kata Armyn, pihaknya mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN), yang dananya mengalir ke APBN.
“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah, tanpa persetujuan mereka,” kata dia.
Berdasarkan rilis BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (18/2), total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 372,5 triliun pada 2021.
Menurut Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo, mayoritas dana tersebut digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Armyn, yang juga anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menegaskan hak-hak buruh, terutama pada masa-masa sulit ini harus dilindungi.
“Buruh dan pekerja adalah komponen penting dalam pembangunan nasional. Mereka bukan sekadar alat kerja yang bisa dikurangi atau dibuang begitu saja. Mereka manusia, sesama warga bangsa kita sendiri. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kesejahteraan mereka," tegas Armyn.
Armyn memuji AHY yang cepat tanggap dalam mengambil keputusan soal buruh.
“Walaupun Partai Demokrat berada di luar pemerintahan, sikap tegas Ketum AHY ini akan menjadi pedoman bagi ribuan anggota dewan provinsi maupun kabupaten/ kota serta puluhan kepala daerah dari Demokrat," kata Armyn.
Serikat Pekerja di Sumatera Utara mengapresiasi sikap tegas Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mendorong pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang hanya membolehkan Jaminan Hari Tua diambil pada usia 56 tahun.
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Soal Susunan Koalisi Prabowo-Gibran, AHY Singgung soal Kesetiaan dan Kekompakan
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa