Sering Nonton Film Begituan, Remaja 16 Tahun Cabuli Bocah, Miris

Sering Nonton Film Begituan, Remaja 16 Tahun Cabuli Bocah, Miris
WS (kanan) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap balita berusia 3 tahun 11 bulan. Foto: ANTARA/HO-Polresta Banyumas

Akan tetapi keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum.

"Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya.

Dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)

Remaja berusia 16 tahun terancam menjalani hukuman penjara karena mencabuli seorang balita berusia tiga tahun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News