Seruan Azan Jihad Bisa Menyulut Kerusuhan, Memunculkan Pertempuran

Seruan Azan Jihad Bisa Menyulut Kerusuhan, Memunculkan Pertempuran
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan azan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, perubahan lafaz azan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.

"Azan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Menurut Rahmat, azan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

"Azan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertobat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa azan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus azan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan azan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa tobat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia. (antara/jpnn)

MUI menegaskan perubahan lafaz azan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' tidak boleh menurut syariat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News