Server Diserang Virus, Pembuatan E-KTP Ngadat

Server Diserang Virus, Pembuatan E-KTP Ngadat
Warga antre mengurus pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KENDAL - Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kendal, Jateng, tersendat.

Pasalnya, Server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Kendal yang terhubung dengan pusat database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri di Jakarta terserang virus ransomware wannacry (RW).

Hal itu dibenarkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kendal, Tatang Iskandariyanto, pada Radar Pekalongan (Jawa Pos Group), saat ditemui di kantornya, kemarin.

Kata dia, server yang terserang virus ransomware wannacry sudah terjadi pada, Minggu (30/7) mulai pukul 11.00 WIB.

“Sudah dikoordinasikan dengan Disdukcapil Provinsi untuk perbaikan. Ini tengah dilakukan upaya perbaikan, yakni dilakukan penyetingan ulang. Proses perbaikan butuh waktu dua hingga tiga hari. Kami mohon maaf pada masyarakat jika pelayanan e-KTP terganggu,” kata dia.

Tatang mengungkapkan, imbas server yang terhubung dengan pusat database Ditjen Dukcapil Jakarta rusak, maka untuk permohonan yang berhubungan dengan database untuk sementara Disdukcapil belum bisa melayaninya.

Seperti permohonan foto e-KTP dan surat keterangan. Untuk permohonan administrasi kependudukan yang lain yang tidak mendesak tetap dilakukan pelayanan dengan tanda terima manual.

“Server rusak, foto e-KTP baru tidak bisa. Karena harus ngundang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dulu. Kalau tidak muncul, maka tak bisa gunakan databasenya. Dengan kata lain database tidak bisa membuka. Sehingga perekaman e-KTPnya pakai komputer mobile. Seperti yang kini kita lakukan perekaman bagi warga di Desa Desa Cening, Kecamatan Singorojo. Cuma kalau pakai sistem mobile harus dua kali kerja, dilakukan perekaman dulu di-save dan baru dikirim. Beda dengan sistem data center, begitu direkam otomatis bisa dikirim,” ungkap dia.

Pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kendal, Jateng, tersendat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News