Seskab: Prepres Rumah Mantan Presiden/Wapres untuk Bela JK

Seskab: Prepres Rumah Mantan Presiden/Wapres untuk Bela JK
Seskab: Prepres Rumah Mantan Presiden/Wapres untuk Bela JK

jpnn.com - SENTUL - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden bukan dibuat karena permintaan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut Dipo, perpres itu dibuat untuk memenuhi keinginan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang belum mendapatkan jatah rumah setelah pernah menjadi Wapres RI periode 2004-2009.

"Yang keluar sekarang itu untuk membela JK (Jusuf Kalla) yang keinginannya belum dapat. Dia ingin dapat rumah yang dekat rumahnya di Brawijaya (Kebayoran Baru, red) yang harganya tinggi," ujar Dipo di kompleks Universitas Pertahanan Indonesia, Sentul, Bogor, Kamis, (12/6).

Dipo menambahkan, JK yang meminta pada Presiden SBY agar jatah rumah untuk mantan wapres itu berada di lokasi yang terjangkau dan strategis. Dipo mengaku wapres-wapres lainnya tidak pernah meminta seperti yang dilakukan JK.

"Yang lain-lain itu enggak minta. Diminta, diberikan. JK sudah lama mintanya, sejak 2009. Sekarang nanti tergantung menkeu," papar Dipo.

Dalam Perpres terdahulu, yaitu Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007, patokan biaya rumah untuk mantan presiden wapres itu adalah Rp 20 miliar. Namun, pada Perpres baru ini, Dipo mengaku belum mengetahui nilai rumah yang diinginkan JK. Apalagi, rumah yang diinginkannya itu berada di kawasan elit daerah Jakarta Selatan.

Perpres baru itu juga mengatur soal pajak rumah mewah yang dibiayai negara. Hanya saja, Dipo mengaku belum mempelajari masalah pajak tersebut.

"Dia ingin yang dekat rumahnya di kawasan Brawijaya tapi harganya kan naik terus. Nah sekarang dibikin fleksibel. Nanti tergantung menkeu. Yang untuk Pak SBY dan Boediono itu nanti setelah dianggarkan 2014. Itu yang saya tahu," tandas Dipo.(flo/jpnn)


SENTUL - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor  52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News