Setelah Berkenalan, TAD Sudah 3 Kali Ajak Remaja 15 Tahun Ngamar, Begini Modusnya
Jumat, 28 Januari 2022 – 14:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Jumat (28/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Baru Kenalan, TN dan TS Langsung Ngamar di Losmen, Ujungnya Memalukan
"Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Kombes Endra Zulpan mengungkap modus operandi TAD, 19, remaja yang menyetubuhi anak di bawah umur berinisial AAL, 15.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar