Setelah Perbaiki Permohonan, Ahok Bakal Keluarkan Senjata Pamungkas di MK
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mengirim perbaikan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada sidang sebelumnya, Senin (22/8) lalu, Ahok memang diminta hakim MK untuk memperbaiki pokok permohonan terkait keharusan cuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
"Berkas perbaikannya sudah kami kirim ke MK. Kini tinggal tunggu panggilan," ujar gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut, Senin (29/8).
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, perbaikan disusun persis sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Hakim MK. Baik itu terkait kerugian konstitusi yang dialami Ahok atas pemberlakuan pasal dimaksud. Maupun terkait materi gugatan, apakah juga terkait dengan pasal pengaturan tentang penggunaan fasilitas negara.
"Itu tadi (yang diperbaiki, red) masukan dari hakim, dielaborasi kerugian konstitusinya apa. Kami mulai menghubungkan saya, jabatan saya, dengan konstitusi UUD1945," ujar Ahok.
Sebelumnya, suami Veronica Tan ini meyakini, permohonannya bakal diterima Majelis Hakim MK. Karena selain berkas telah diperbaiki sebagaimana permintaan hakim, Ahok juga menyebut bakal mengeluarkan 'senjata pamungkas'.
"Kami ada senjata-senjata pamungkas, rahasia dong. Kami simpan dulu, supaya lawan enggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba, jeger, keluarin," ujar Ahok bebrapa waktu lalu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah mengirim perbaikan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim BTB BAZNAS Bantu Korban Terdampak Gempa Bumi di Garut
- Presiden Jokowi Teken Undang-Undang Tentang Daerah Khusus Jakarta
- Dua Kapal Perang TNI AL Mengasah Naluri Tempur di Perairan Selat Rupat
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri