Setelah TikTok, Amerika Serikat Bersiap Cekal DJI
jpnn.com - Pemerintah Amerika Serikat kembali mengincar perusahaan teknologi Tiongkok, yaitu DJI.
Sebelumnya, Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang yang berpotensi memblokir operasi TikTok di sana.
The New York Times melaporkan House of Energy and Commerce Committee, salah satu komite di DPR AS, bulan lalu telah meloloskan rancangan undang-undang yang berpotensi melarang drone DJI.
RUU itu bernama Countering CCP Drones Act yang diprakarsai oleh anggota DPR AS dari Partai Republik, Elise Stefanik.
Dia mengatakan pemerintah menduga DJI telah menyediakan informasi terkait infrastruktur penting di AS kepada Tiongkok.
"DJI membawa risiko keamanan nasional yang tidak dapat diterima, dan sudah saatnya drone yang dibuat oleh Komunis China dikeluarkan dari Amerika," kata Stefanik kepada NYT, seperti dikutip dari The Verge, Sabtu (27/4).
RUU itu akan membawa drone DJI masuk dalam buku hitam Federal Communication Commission (FCC), yang termasuk dalam Secure and Trusted Communications Networks Act.
Aturan tersebut melarang peralatan atau layanan komunikasi yang menimbulkan risiko keamanan nasional untuk beroperasi di jaringan AS.
Setelah TikTok, Pemerintah Amerika Serikat kembali mengincar perusahaan teknologi Tiongkok, yaitu DJI.
- Sarwendah Menahan Tangis Saat Ungkap Kondisi Psikologis Anak Gegara Sering Difitnah
- Joe Biden Larang Impor Uranium, Rusia Yakin Amerika Bakal Rugi Sendiri
- Blockout 2024: Upaya Memaksa Selebritas Amerika Peduli Gaza
- James Surip
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden Terancam Dimakzulkan
- Gedung Putih Akui Israel Masih Menerima Pasokan Senjata Amerika