Setiap akan Bangun Jembatan di Papua Ada Upacara Adat
“Ketentuan 6 bulan itu berlaku untuk pekerja asing. Perusahaan wajib mendaftarkan mereka ke jaminan sosial jika sudah bekerja minimal 6 bulan,” katanya.
Karena tidak didaftarkan, Timboel mengatakan bahwa pihak perusahaan, yakni PT Istaka Karya lah yang wajib membayarkan biaya jaminan kematian kerja yang seharusnya ditanggung BPJS atau lembaga penjamin lainnya.
Jumlah yang harus dibayarkan, kata Timboel meliputi 48 kali gaji, biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta. Serta beasiswa untuk anak-anak pekerja sebesar Rp 12 juta.
Perusahaan kata Timboel juga tidak bisa mengelak dari kewajiban dengan mengatakan bahwa kasus penembakan bukan merupakan resiko kerja. Kematian apapun yang terjadi saat bekerja termasuk dalam risiko kerja. “Kecuali mereka duduk leyeh-leyeh di shelter-nya. Kemudian meninggal. Itu baru namanya bukan kecelakaan kerja,” jelasnya.(nis/tau)
Pihak PT Istaka Karya memberikan penjelasan terkait status pekerja yang menjadi korban kebrutalan KKB.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Pengamat Militer Apresiasi Jenderal Agus Atas Keberanian Mengubah Penyebutan KKB Jadi OPM
- Aburizal Bakrie Dukung TNI-Polri Menindak Tegas OPM