Setneg Prioritaskan Kepres Nonaktif Syamsul

Hari Ini Syamsul Disidang

Setneg Prioritaskan Kepres Nonaktif Syamsul
Setneg Prioritaskan Kepres Nonaktif Syamsul
JAKARTA -- Sidang perdana perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul digelar hari ini (14/3) pukul 09.00 Wib. Sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi ini agendanya pembacaan materi dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Chaterina Girsang. Sedang hakim pengadilan tipikor akan dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba.

Dengan digelarnya sidang perdana ini, maka terhitung sejak hari ini, status Syamsul resmi sebagai terdakwa. Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul dari jabatannya diperkirakan hari ini sudah masuk ke meja presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diteken.

Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, pada Jumat (11/3) pekan lalu, pihaknya sudah memasukkan draf Kepres ke Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. "Senin mungkin sudah ke Pak Menteri, lantas diteruskan ke setneg dan lanjut ke presiden," ujar Djohermansyah kemarin.

Dia yakin prosesnya di Kantor Setneg tidak lama. Terlebih, kata Djohermansyah, dirinya sudah meminta agar proses penerbitan Kepres penonaktifan Syamsul bisa cepat. "Saya sudah koordinasi dengan setneg agar diprioritaskan," terang mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu.

JAKARTA -- Sidang perdana perkara dugaan korupsi APBD Langkat dengan terdakwa Gubernur Sumut Syamsul digelar hari ini (14/3) pukul 09.00 Wib. Sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News