Setop Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di Media Publik

Setop Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di Media Publik
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat menerima audiensi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin oleh Dr. Seto Mulyadi, pada tanggal 12 Desember 2019. Foto: Humas DPD RI

Ada beberapa motivasi atau alasan yaitu sebesar 20 pesen menyatakan tertarik merokok setelah melihat iklan rokok, sebesar 23 persen menyatakan langsung membeli setelah melihat iklan rokok, sebesar 12 persen menyatakan berimajinasi sebagai bintang rokok, sebesar 16 persen menyatakan bahwa motivasi atau alasan merokok agar dapat meningkatkan kepercayaan dirinya dan sebesar 29 persen memiliki alasan lainnya.

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti mengenai perlu adanya Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pembatasan area merokok di ruang terbuka serta menekankan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak buruk rokok. “Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada kelompok yang rentan, khususnya anak, perempuan dan masyarakat lainnya,” kata Mahyudin.

Sebenarnya Indonesia bisa melakukan pengendalian peredaran produk tembakau, “Negara harus segera menandatangani Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework on Tobacco Control (FCTC), karena FCTC berfungsi untuk membatasi dan mengontrol penyebaran produk tembakau seperti rokok,” kata Seto Mulyadi, Ketua LPAI.(adv/jpnn)

Perlu ada regulasi yang secara tegas melarang secara total iklan, promosi dan sponsor rokok di media publik untuk melindungi generasi masa depan bangsa dari bahaya rokok.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News