Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo
Kamis, 30 Juni 2022 – 07:23 WIB
"Uang hasil penjualan mobil dan beberapa barang berharga milik korban dipakai para pelaku untuk foya-foya," imbuh Edi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.
"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)
Ica mengadu kepada kekasihnya lantas muncul niat jahat untuk menghabisi seorang pengusaha bernama Tarmizi Maherat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Polisi Tangkap Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu, Pelaku Pengusaha
- Polisi Peringatkan Pengusaha SPBU, Jangan Curang
- Kisah Sucianti Suaib, dari Operator Telekomunikasi hingga Jadi Pengusaha Sukses