Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo

Seusai Menghabisi Seorang Pengusaha, Ica dan Kekasihnya Lakukan Ini, Sontoloyo
Polres Lampung Tengah ekspos kasus pembunuhan pengusaha Tarmizi Maherat. Foto: radarlampung/syaiful M

"Uang hasil penjualan mobil dan beberapa barang berharga milik korban dipakai para pelaku untuk foya-foya," imbuh Edi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider, Pasal 339 dan Pasal 365 KUHP.

"Ancamannya hukuman seumur hidup," pungkas Edi. (radarlampung/jpnn)


Ica mengadu kepada kekasihnya lantas muncul niat jahat untuk menghabisi seorang pengusaha bernama Tarmizi Maherat


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News