Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta

jpnn.com - jpnn.com - Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.
Itu akibat perbuatannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Santoso tersebut sesuai dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa kami nyatakan bersalah karena melanggar pasal itu,"ujar Imam.
Meski begitu, vonis tersebut setidaknya lebih ringan setahun dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Haisam dituntut JPU Yudo Wahono enam tahun penjara.
Selain hukuman penjara, Haisam dijatuhi hukuman denda. Dia diwajibkan membayar denda Rp 60 juta.
Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.
Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor