Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta

Si Cabul itu Dipenjara Lima Tahun dan Didenda 60 Juta
Penjara. Dok: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.

Itu akibat perbuatannya mencabuli kekasihnya yang masih di bawah umur.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Imam Santoso tersebut sesuai dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa kami nyatakan bersalah karena melanggar pasal itu,"ujar Imam.

Meski begitu, vonis tersebut setidaknya lebih ringan setahun dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar sehari sebelumnya, Haisam dituntut JPU Yudo Wahono enam tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Haisam dijatuhi hukuman denda. Dia diwajibkan membayar denda Rp 60 juta.

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar, denda akan diganti dengan kurungan penjara selama sebulan.

Pemuda 29 tahun, A. Haisam warga Desa Dawung, Ringinrejo, Jatim akhirnya divonis lima tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News