Si Ngeri-ngeri Sedap Jadi Korban Hakim Artidjo Cs
Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Si Ngeri-ngeri Sedap, Sutan Bhatoegana diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung menjadi 12 tahun dari sebelumnya 10 tahun. Hal itu lantaran kasasinya selaku terdakwa kasus gratifikasi ditolak oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar.
"Benar, sudah putus (kasasi Sutan)," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (13/4).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak kasasi Sutan dan mengabulkan kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman fisik, majelis hakim juga memutus mencabut hak-hak politik pada diri politisi Partai Demokrat tersebut.
Sutan saat menjabat ketua Komisi VII DPR terbukti menerima hadiah atau gratifikasi dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sutan juga dinyatakan terbukti menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi di Medan, Sumatera Utara dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.
Di tingkat pertama, Sutan divonis dengan pidana 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis kemudian diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan hingga ke tingkat MA. (rmol/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan