Siap-siap Yes, Full Day School Segera Diterapkan

jpnn.com - SAMARINDA - Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Bergas Hartoko mengatakan, lima kasus kekerasan anak terjadi di wilayah hukumnya sejak awal tahun lalu.
Menurutnya, perilaku negatif itu berawal dari nongkrong bersama rekan-rekan yang memberikan pengaruh buruk.
Selain itu, ada kegiatan negatif seperti menenggak miras oplosan tiap kali anak-anak berkumpul dengan sejawatnya.
“Tiap kami dapati selalu ada barang tersebut. Mereka juga bawa senjata tajam. Berani melukai orang lain. Setiap diamankan, kami selalu melibatkan orang tua mereka untuk kemudian dibina,” bebernya seperti dilansir Samarinda Pos, Jumat (23/9).
Dari sudut pandang hukum, kasus pidana dengan pelaku berusia di atas 14 tahun tidak bisa dikenakan pidana maksimal.
Untuk usia di bawah 14 tahun dibatasi oleh undang-undang. Yakni dikembalikan ke orang tua atau diserahkan ke instansi pembinaan.
“Anak di bawah 14 tahun belum cakap hukum. Kalau di atas itu, ada peradilan anak. Setelah vonis, bukan penjara, tapi rehabilitasi. Tidak dikumpulkan dengan orang dewasa atau pidana biasa,” beber dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, langkah yang sudah diambil untuk mencegah kenakalan remaja ialah adalah meningkatkan kegiatan yang merangsang kreativitas anak.
SAMARINDA - Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Bergas Hartoko mengatakan, lima kasus kekerasan anak terjadi di wilayah hukumnya sejak awal tahun
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah