Siapa Bilang Kewenangan Panglima TNI Dipangkas...

Siapa Bilang Kewenangan Panglima TNI Dipangkas...
Ryamizard Ryacudu dan Jenderal Gatot Nurmantyo. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

Kemudian, kata dia, Panglima TNI tiba-tiba menyampaikan materi di luar yang sudah dibahas sebelumnya di RPD itu. Menurut Hasanuddin, Panglima saat itu menyampaikan keberatan tentang penggunaan anggaran. “Beliau menyatakan tidak sesuai dengan Undang-undang,” kata Kang TB.

Politikus PDI Perjuangan itu langsung meminta RDP digelar tertutup karena ada perbedaan pandangan antara Menhan dan Panglima TNI.

Perbedaannya, Panglima TNI acuannya pada hierarki komando. Menurut Hasanuddin, memang tidak ada yang salah dengan hierarki komando. “Tidak ada seorang pun yang bisa intervensi hierarki komando. Hierarki komando harus tegak lurus,” ujar mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini.

Sedangkan Menhan, kata Hasanuddin, acuannya adalah hierarki anggaran dan pengadaan. Nah, kata dia, dua pandangan berbeda soal Permenhan ini seharusnya bisa diselesaikan oleh internal pemerintah atau eksekutif. “Permen tidak perlu diselesaikan di DPR,” katanya.

Namun, Hasanuddin berpendapat Permenhan 28/2015 itu lebih lengkap karena memasukkan unsur pasal klausal tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP), bagian fungsi perencanaan anggaran pengadaan, termasuk unsur pasal di dalam Undang-undang Industri Pertahanan.

Justru dia kaget, sejak UU TNI dibuat 2004, UU Pertahanan Negara 2002, tidak pernah ada masalah sampai saat ini terkait dengan masalah hubungan kerja maupun pengadaan. “Buat saya ini agak surprise ada perbedaan pendapat seperti itu,” ujarnya.

Dia menyarankan, sebaiknya jika permasalahan yang ada ini diselesaikan di internal pemerintah saja. Dia pun mengimbau masalah ini seharusnya tidak dibesar-besarkan. “Kami sepakat masalah itu diselesaikan di internal pemerintah,” katanya. (boy/jpnn)


Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin mengatakan, Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News