Siapkan Perda Penanggulangan COVID-19, Pemprov DKI Usulkan Sanksi
Kamis, 24 September 2020 – 09:19 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: Ricardo/JPNN.com
Rancangan perda itu juga akan mengatur perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
"Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Riza.(mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan rancangan perda tentang penanggulangan COVID-19 ke DPRD.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran