Siapkan Perda Penanggulangan COVID-19, Pemprov DKI Usulkan Sanksi
Kamis, 24 September 2020 – 09:19 WIB
Rancangan perda itu juga akan mengatur perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.
"Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Riza.(mcr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyerahkan rancangan perda tentang penanggulangan COVID-19 ke DPRD.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Jaga Hati
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal