Sidang 15 Menit, Hukum Mati 180 Orang
Dalam sidang sebelumnya, Youssef menjatuhkan vonis mati terhadap 683 terdakwa. Sebagian besar di antaranya adalah aktivis Ikhwanul Muslimin. Selanjutnya, vonis tersebut diajukan kepada Grand Mufti Mesir Shawki Ibrahim Abdel Karim Allam.
Pemimpin spiritual tertinggi Negeri Piramida itu memberikan sejumlah saran kepada Youssef yang lantas memperbarui vonisnya kemarin.
Soal vonis mati kepada 180 terdakwa tersebut, tim pembela Ikhwanul Muslimin bakal naik banding. Selama ini sidang hanya melibatkan sekitar 110 terdakwa.
Sisanya, 573 orang, masih buron dan terpaksa menerima vonis in absentia. "Pengadilan melarang pengacara hadir dalam sidang untuk membela. Ini menyalahi HAM," ujar Mohammed Tosson, pengacara Ikhwanul Muslimin. (AP/AFP/hep/c14/tia)
MINYA - Setelah melaksanakan serangkaian sidang, Pengadilan Kriminal Minya akhirnya menentukan nasib para aktivis Ikhwanul Muslimin. Kemarin (21/6)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB
- Jepang Lanjutkan Pembuangan Limbah Nuklir ke Laut, Kekhawatiran Global Muncul
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023