Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Selasa, 19 Februari 2013 – 01:44 WIB

Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Atas keputusan KIP Aceh Selatan ini, pasangan Zulkarni-Irwan kemudian melakukan gugatan ke PTUN Banda Aceh. Dan akhirnya Majelis Hakim pada 16 Januari lalu, memerintahkan teradu menunda pelaksanaan keputusan KIP dimaksud.
Namun KIP Asel diduga tidak mengindahkan putusan tersebut. Sehingga pengadu menilai telah terjadi pelanggaran kode etik pelaksana Pemilu dan melaporkannya ke. DKPP.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya