Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Oleh Kubu Moeldoko Ditunda, Ini yang Terjadi

Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Oleh Kubu Moeldoko Ditunda, Ini yang Terjadi
Suasana sidang perdana AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 oleh kubu Moeldoko di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021). Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat (PD) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD di bawah kepemimpinan Moeldoko ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4).

Selain DPP Partai Demokrat versi kongres luar biasa, ada 5 orang lain yang ikut menggugat, mereka ialah La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC PD Konawe Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC PD Buton Utara), Ajrin Duwila, dan Laode Abdul Gamal (Ketua DPC PD Muna Barat).

Sidang perdana gugatan AD/ART PD tahun 2020 itu ditunda lantaran para pihak penggugat tidak hadir diruang persidangan. 

"Berhubung kuasa hukum penggugat tidak hadir, sidang ditunda hingga tanggal 27 April. Kita akan panggil pihak penggugat sekali lagi," kata Majelis hakim di dalam persidangan.

Kuasa hukum DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Mehbob mengatakan salah satu kuasa hukum penggugat mengaku kepada dirinya, bahwa pihak penggugat sudah mencabut gugatan di tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Kebetulan salah satu kuasa hukum itu teman kami, Yustian Dewi mengatakan gugatan sudah dicabut," kata Mehbob kepada majelis hakim. 

Selain DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY, Kementerian Hukum dan HAM juga ikut menjadi pihak tergugat dalam perkara dengan nomor perkara 213/Pdt.sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sidang perdana gugatan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 oleh Kubu Moeldoko ditunda


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News