Sidang In Absentia Menanti Susno Duadji

Sidang In Absentia Menanti Susno Duadji
Komjen (Pol) Susno Duadji. Foto : Dokumen JPNN
Sedangkan dalam pemanggilan ke tiga pagi ini, Susno  hadir namun menolak diperiksa. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) yang digunakan sebagai dasar, belum diundangkan. Namun ujar Edward, penafsiran ini keliru. Sebab, Perkap itu telah disahkan jauh sebelum aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2007 tentang  Pengesahan, Pengundangan dan Penyebaran Peraturan diterbitkan.

Perpres itu mensyaratkan agar setiap peraturan yang dibuat pejabat setingkat menteri harus diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran negara. Maksud Perpres ini, jelas Edward, Perkap yang dimasukkan lembaran negara adalah peraturan yang dibuat setelah 2007 atau setelah Perppres 1/2007 diterbitkan. "Ini (perkap) disahkan jauh sebelumnya,’’ tambah Edward.(zul/jpnn)

JAKARTA — Polisi tak kehilangan akal untuk menyikapi untuk bisa memeriksa Komjen (pol) Susno Duaji yang sempat menolak untuk diperiksa Divisi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News