Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Beberapa Keputusan Termasuk RUU Pilkada

Sidang Paripurna DPD RI Sahkan Beberapa Keputusan Termasuk RUU Pilkada
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, dan Sultan B. Najamudin memimpin Sidang Paripurna DPD di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang IV Tahun 2019-2020, mengesahkan keputusan DPD RI terkait RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Sidang Paripurna ini juga mengesahkan keputusan atas beberapa pengawasan DPD RI.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Abdul Kholik menjelaskan masih adanya kendala dan masalah dalam pelaksanaan beberapa pilkada di Indonesia. Komite I berinisiatif untuk menyempurnakan regulasi pelaksanaan pilkada.

Oleh karena itu, Komite I perlu untuk menyusun RUU Tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Abdul Kholik menambahkan RUU tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi substansial yang bisa menyejahterakan masyarakat dan tentunya untuk menghasilkan kepala daerah yang terbaik, kompeten dan berintegritas.

“Sesuai dengan amanat Tata Tertib DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 189, maka Komite I meminta Sidang Paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU dimaksud menjadi Keputusan DPD RI,” ucap Senator dari Jawa Tengah ini.

Atas laporan yang disampaikan Komite I DPD RI, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua III DPD RI Sultan B. Najamudin, RUU Perubahan Keempat UU 1/2015 tersebut disahkan menjadi sebuah keputusan DPD RI.

“Setelah kita bersama mendengarkan laporan Pimpinan Komite I DPD RI kita dapat menyetujui RUU tersebut menjadi UU,” ucap Wakil Ketua DPD RI Mahyudin saat memimpin Sidang Paripurna ke-11 di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (22/7).

Sidang paripurna kali ini juga telah menyetujui pengawasan atas pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, berkenaan dengan penyelenggaraan evaluasi pendidikan dan implikasinya.

Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang IV Tahun 2019-2020, mengesahkan keputusan DPD RI terkait RUU Pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News