Sidang Perdana Abdi Anak Ketua DPRD yang Tewaskan Remaja Digelar, Hakim: Kami Tidak Membeda-bedakan
Pelaku kembali memukuli korban dari bagian kepala yang ke dua kalinya, setelah itu terdakwa kembali memukul korban untuk yang ke tiga kali di bagian depan atas helm.
Berselang beberapa menit kemudian saudara korban keluar dari dalam rumah dan posisi korban telah tertunduk menaruh kepalanya di atas stang motornya dalam kondisi pingsan.
Saudara korban langsung mengatakan kepada pelaku bahwa "Kalau ada apa-apa ose (kamu) tanggung jawab" kemudian pelaku mengatakan bahwa "Beta (saya) akan tanggung samua-samua" dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban bersama saksi.
Menurut JPU, saudara korban dibantu saksi lalu mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan, tetapi korban tidak sadarkan diri.
Pukul 21.25 WIT, saudara korban langsung membawa korban ke rumah sakit Dr. Latumeten guna mendapatkan perawatan medis namun pada pukul 21.45 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis rumah sakit tersebut.
Berdasarkan hasil visum etrepertum oleh salah satu dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon, terdapat pendarahan pada bagian kepala dan saraf serta gangguan pernafasan pada korban Rafli Rahman sie akibat benturan benda tumpul.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau kedua yakni Pasal 359 KUHP.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Munir Kairoti menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dalam kesempatan itu dia mendoakan korban semoga amal ibadah korban diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa.
Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Abdi Aprizal Sheehan alias Abdi, terdakwa penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja meninggal dunia mulai diadili, Jumat.
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Ratusan SK PPPK & CPNS Diserahkan, Ribuan Honorer Bakal Tuntas Lewat 2 Jalur
- 385 CPNS dan PPPK Ambon Terima SK, Status Makin Jelas, Semoga Bekerja Lebih Maksimal
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara