Sidang Perdana Kasus Penusukan Eks Menko Polhukam Wiranto Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Penusukan Eks Menko Polhukam Wiranto Digelar Hari Ini
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (kanan) menunjukkan foto tersangka pelaku dan barang bukti penusukan Wiranto. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus penusukan terhadap Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Wiranto, akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin, mengatakan sidang digelar terbuka dengan mengedepankan menjaga jarak fisik sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akibat pandemi COVID-19.

"Sidang diadakan dengan tetap menjaga jarak fisik, terdakwa dihadirkan jarak jauh lewat layar monitor dari rumah tahanan," ujar Edwin di Jakarta, Kamis.

Edwin mengatakan, pihaknya tetap mengantisipasi adanya ancaman dalam menggelar persidangan kasus terorisme, meski terdakwa tak hadir.

Ia mengatakan pihaknya segera menginformasikan waktu sidang perdana tersebut digelar.

Terdakwa penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) itu adalah Syahril Alamsyah alias Abu Rara serta istrinya, Fitri Andriana.

Mereka ditahan di Rutan Brimob di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan anak mereka, RA (14) sedang menjalani program deradikalisasi.

Mereka bertiga merencanakan dan melakukan penusukan terhadap Wiranto ketika melakukan kunjungan kerja di Alun-Alun Menes Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.

Sidang perdana kasus penusukan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto, akan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News