Sidang Perkara Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, Saksi: Sudah Diaudit BPK

Saksi Frizt dalam keterangannya menyampaikan bahwa selama dia bertugas pada bagian engineering PLN UIK SBS bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dalam pengurusan segala urusan administrasi pada bagian engineering adalah orang yang sama, yaitu Achmad Affandi dan Nurhadi, karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan yang dikenal saksi Frizt dengan panggilan "Upin dan Ipin".
"PT Haga Jaya Mandiri adalah sebagai perusahaan vendor untuk pembangkit di UIK SBS Palembang, di mana saudara Hengky Pribadi selaku direktur utama. Saya tidak pernah berkenalan dengan yang bersangkutan, saya ketahui bahwa yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari Nehemia Indrajaya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan PT PLN Sumbagsel," tuturnya.(fat/jpnn)
Saksi menyebut proyek pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam telah diaudit PDTT oleh BPK RI. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Eks Pj Wali Kota, Sekda, dan Kabag Umum Pekanbaru Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi
- Putusan Hakim di Perkara Korupsi PLTU Bukit Asam Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
- Endus Kerugian Negara, Dedi Mulyadi Minta BPK Audit PTPN dan Perhutani
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN
- Hengky Pribadi Mangkir di Sidang Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam