Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini

Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kami bantah. Itu asumsi dan ilusi JPU," kata Erman Umar.

Dalam perkara ini, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.

Bharada Richard sendiri disebut hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Adapun Putri, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang pleidoi pada hari ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News